PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Siapkan Berkas untuk Rekomendasi Ijin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian :

  1. Scan Bukti Lunas Iuran Anggota, Bukti transfer sendiri tidak digabung dengan pembayaran lain (untuk pelunasan iuran WAJIB LUNAS IURAN SAMPAI DESEMBER TAHUN BERJALAN kemudian konfirmasi ke Bendahara Kami Ibu Puji- 0895343279060)
  2. Scan Bukti Bayar Biaya Rekomendasi SIPTTK Rp.20.000,- Bukti transfer sendiri tidak digabung dengan pembayaran lain (ditransfer ke rekening PAFI, bukti transfer diupload di menu "Rekom SIPTTK di kolom file lampiran" dan menu "Upload Bukti Pembayaran").
  3. Scan Surat Keterangan Sehat Terbaru dari Dokter Praktek yang Ber SIP.
  4. Scan Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Scan Surat Rekomendasi Pimpinan/ Apoteker
  6. Scan Surat Perjanjian Kerja atau SK Pengangkatan Pegawai
  7. Persyaratan tambahan :
    • Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Kosmetik, penyalur Alkes, atau Industri Obat Tradisional) :
      1. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktek/kerja sarana yang lain;
      2. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana.
      3. Fotokopi surat ijin berusaha.
    • Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
      1. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktek/kerja sarana yang lain;
      2. Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
      3. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana/ pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .

SETELAH MENGISI LENGKAP, SILAKAN WA KE CALL CENTER 0821 3802 0203

Rekomendasi Ijin Praktek Kedua dan Ketiga

Untuk mendapatkan Rekomendasi ijin praktek dari PAFI harus mengajukan Rekom SIPTTK Kedua by Website pafisurakarta.org, Siapkan :

  1. Scan Bukti Bayar Biaya Rekom SIPTTK Rp.20.000,- (ditransfer ke rekening PAFI Surakarta)
  2. Scan Ijazah Asli
  3. Scan Pernyataan dan Jadwal Kerja di Tempat Kerja Pertama
  4. Scan SIPTTK Tempat Kerja Pertama
  5. Scan STRTTK Asli
  6. Scan Surat Keterangan Pimpinan Tempat Kerja Kedua (Sarana yang dituju)
  7. Scan Surat Persetujuan Sarana / Tempat Kerja Pertama jika akan bekerja di Tempat Kerja Kedua

    NOTE : SYARAT-SYARAT DIATAS MENYESUAIKAN BERKAS-BERKAS YANG DIUPLOAD DI PAFI PC TUJUAN

SETELAH MENGISI LENGKAP, SILAKAN WA KE CALL CENTER 0821 3802 0203

CARA PENGURUSAN SIP ONLINE

WEB : http://sipnakes.dinkes.surakarta.go.id/

MODUL : http://tiny.cc/sipnakes/

  1. Masuk ke web SIPNAKES ( http://sipnakes.dinkes.surakarta.go.id/ )
  2. Registrasi akun.
  3. Login menggunakan akun yang di registrasikan.
  4. Melengkapi data diri pada akun, kemudian simpan.
  5. Admin Dinkes Surakarta akan verifikasi akun.
  6. Akan muncul fitur baru “SIP” → pengguna dapat menambahkan permohonan SIP
  7. Admin Dinkes Surakarta akan verifikasi permohonan SIP hingga menerbitkan SIP.
  8. Pemohon dapat memantau proses SIP pada Status SIP.
  9. Apabila status SIP “Terbit” pemohon dapat mengambil SIP dengan membawa bukti fisik persyaratan penerbitan SIP untuk dapat di verifikasi oleh petugas Dinkes Surakarta ditempat.
  10. Persyaratan lengkap → SIP diserahkan
Alamat

Apotek Coyudan Jl. Dr. Radjiman 189 Kemlayan

Kontak

Email: pbfiserbkbrtb@gmbil.com
Telp: 0821 3812 0203
Fax: -
Rekening Organisasi:
REK. BRI NO. 0097-01-001441-56-9 atas nama PAFI SURAKARTA

Link Penting