Registrasikan Diri Anda di PC PAFI Kab/Kota Setempat untuk melakukan proses Administrasi sebagai TTK karena segala bentuk Rekomendasi berjalan secara Online, Maka Wajib bagi TTK yang belum memiliki KTAN segera mendaftarkan diri dan me registrasikan diri di Website PAFI Kab/Kota Setempat.
LENGKAPI DATA saat mendaftarkan
1. Scan KTP
2. Foto Berseragam PAFI yang baik dan benar sesuai contoh Lengkap dengan PIN PAFI
3. Scan Bukti Bayar Registrasi Anggota Rp.100.000,- ke Rekening PC PAFI Kab/Kota Setempat
LENGKAPI PROFIL PENDIDIKAN wajib Upload Ijazah DIII Farmasi / S1 Farmasi
Lengkapi SerKom Jika sudah Punya, STRTTK Jika Sudah Punya
Jika sudah lengkap pantau dan lihat komentar/tracking Admin KTAN sampai mana proses pengajuan KTAN berjalan.