Sesuai dengan Edaran dari PD PAFI JATENG Nomor 002/PAFI-JTG/S-ED/II/2020 tentang Registrasi Anggota secara Online maka per 1 April 2020 PAFI SURAKARTA hanya melayani anggota yang sudah memiliki Nomor Induk Anggota Nasional (NIAN) yang baru 19 Digit, seperti contoh dibawah ini:
APABILA BELUM MEMILIKI NIAN MAKA :
#PAFISURAKARTA
#BersamaKitaBisa